Rabu, 25 Desember 2013

PELACURAN


PELACURAN
1.        Pengertian Pelacuran
Pelacuran atau prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus dihentikan penyebarannya, tanpa mengabaikan usaha pencegahan dan peerbaikan. Pelacuran berasal dari bahasa latin pro-stituere atau pro-stauree yang berarti membiarakan diri berbuata zina, melakukan persundalan, pencabulan dan pergendakan. Sedangkan prostitue adalah pelacur atau sundal. Dikenal pula dengan istilah WTS atau wanita tunasusila.
Di banyak negara pelacuran itu dilarang bahkan dikenakan hukuman dan juga dianggap hina oleh segenap masyarakat. Akan tetapi sejak adanya masyarakat anusia pertama kali hingga dunia akan berakhir, pelacuran akan sukar untuk dihilangkan dan sangat sulit untuk diberantas selama manusia masih mempunyai nafsu seks yang lepas kendali kemauan dan hati nurani. Maka timbulnya maslah pelacuran sebagai gejala patologis yaitu sejak adanya penataan relasi seks dan diberlakukannya norma-norma perkawinan.
Dr. Kartini Kartono mengemukakan beberapa definisi pelacuran, yaitu:
a.         Prostitusi adalah bentuk penyimpangan seksual dengan pola organisasi impuls/dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang, disertai eksploitasi dan komersialisasi seks yang impersoanl tanpa afeksi sifatnya.
b.         Pelacuran merupakan peristiwa penjualan diri (persundalan) dengan jalan memperjualbelikan badan, kehormatan dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu-nafsu seks dengan imbalan pembayaran.
c.         Pelacuran ialah perbuatan perempuanatau laki-laki yang menyerahkan badannya untuk berbuat cabul secara seksual dengan mendapatkan upah.

2.        Kategori Pelacuran
Dengan adanya unsur komesialisasi dan barter seks (perdagangan tukar menukar seks dengan benda bernilai) maka pelacuran merupakan profesi yang paling tua sepanjang sejarah kehidupan manusia. Berikut ini akan disebutkan beberapa kategori pelacuran:
a.         Pengundikan
Pemeliharaan bini tidak resmi atau istri gelap atau perempuan piaraan. Mereka hidup sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan.
b.         Tante Girang atau loose Married Woman
Wanita yang sudah menikah tetapi tetap melakukan hubungan erotik dan seks dengan laki-laki lain baik secara iseng, untuk bersenang-senang, untuk mendapatkan pengalaman seks yang lain maupun secara intensional untuk mendapatkan penghasilan.
c.         Gadis-Gadis Panggilan
Wanita atau gadis biasa yang menyediakan diri untuk dipanggil dan dipekerjakan sebagai prostitue, melalui saluran-saluran tertentu.
d.        Gadis-Gadis Bar Atau B-Girls
Gadis yang bekerja sebagai pelayan bar sekaligus bersedia memberikan pelayanan seks kepada para pengunjung.
e.         Gadis-Gadis Juvenile Delinguent
Gadis muda yang jahat yang didorong oleh keetidakmatangan emosinya dan keterbelakangan intleknya, menjadi sangat pasif dan sugestibel. Sebagai akibatnya, mereka mudah menjadi pecandu minuman keras dan obat-obat bius sehingga mudah tergiur melakukan perbuatan seksual dan pelacuran.
f.          Gadis-Gadis Binal Atau Free Girls
Di Bandung, mereka menyebut bengan “bagong lieur” (babi hutan mabuk). Mereka adalah gadis sekolah atau putus sekolah dengan pendirian yang “brengsek” dan menyebarluaskan kebebasan seks secara ekstreem, untuk mendapatkan kepuasan seksual. Mereka menganjurkan seks bebas dan cinta bebas.
g.         Gadis-Gadis Taksi
Wanita dan gadis panggilan yang ditawarkan dibawa ke tempat “plesiran” dengan taksi.
h.         Penggali Emas Atau Gold Diggers
Wanita dan gadis cantik -ratu cantik- yang pandai merayu dan bermain cinta untuk mengeduk kekayaan orang-orang kaya. Yang diutamakan oleh mereka adalah menggali kekayaan dari para kekasihnya.
i.           Hostes Atau Pramuria
Profesi hostes merupakan bentuk pelacuran halus. Sebab, dilantai-lantai dansa, mereka membiarkan diri dipeluk, dicium, diraba dan lain-lain.
j.           Promiskuitas
Hubungan seks secara bebas dan awut-awutan dengan pria mana saja dan dilakukan dengan banyak pria.

3.        Penyebab Terjadinya Pelacuran
Berlangsungnya perubahan-perubahan sosial yang serba cepat dan perkembangan yang tidak sesuai dengan  kebudayaan, mengakibatkan ketidakmampuan individu untuk menyesuaikan diri yang menimbulkan disharmonisasi, konflik internal dan eksternal, serta disorganisasi dalam masyarakat dan dalam diri. Peristiwa-peristiwa tersebut memudahkan individu mennnggunakan pola-pola responsi/reaksi yang inkonvensional atau   menyimpang dari pola yang berlaku.
Beberapa peristiwa sosial penyebab timbulnya pelacuran antara lain:
a.         Tidak ada undang-undang yang melarang pelacuran.
b.         Adanya keinginan dan dorongan manusisa untuk menyalurkan kebutuhan seks, khususnya di luar nikah.


c.         Komersialisasi dari seks.
Seks dijadikan alat yang jamak untuk tujuan komersialisasi di luar perkawinan.
d.        Dekadensi moral
Merosotnya nilai-nilai susila dan keagamaan pada saat masyarakat mengenyam kesejahteraan hidup.
e.         Semakin besarnya penghinaan orang terhadap martabat kaum wanita dan harkat manusia.

4.        Motif yang Melatarbelakangi Pelacuran
Isi pelacuran atau motif-motif yang melatarbelakangi tumbuhnya pelacuran pada wanita antara lain:
a.         Adanya kecenderungan untuk menghindarkan diri dari kesulitan hidup dan mendapatkan kesenangan melalui cera instan atau pendek.
b.         Ada nafsu-nafsu seks yang abnormal. Histeris dan hyperseks, sehingga tidak merasa puas mengadakan relasi seks dengan satu pria.
c.         Tekanan ekonomi, faktor kemiskinan, ada pertimbangan-pertimbangan ekonomis untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, khususnya dalam usaha mendapatkan status sosial yang lebih baik.
d.        Aspirasi materiil yang tinggi pada wanita dan kesenangan ketamakan terhadap pakaian-pakaian indah serta perhiasan mewah.
e.         Kompensasi terhadap perasaan inferior.
f.          Rasa melit dan ingin tahu gadis-gadis cilik dan anak-anak puber pada masalah seks yang kemudian terjerumus di dunia pelacuran.
g.         Anak-anak gadis yang memberontak otoritas orang tua yang menekankan pada hal tabu dan peraturan seks.
h.         Melakukan hubungan seks sebelum menikah untuk sekedar iseng atau menikmati masa muda. Atau sekedar simbol keberanian telah menjelajahi dunia seks secara nyata.
i.           Gadis-gadis yang terbiasa melihat orang dewasa melakukan seks secara terbuka sehingga ia terkondisikan mentalnya dengan tidakan asusila.
j.           Terbujuk oleh para calo yang menjanjikan pekerjaan yang baik dan gaji yang besar.
k.         Banyaknya stimulasi dalam bentuk film biru, gambar dan bacaan cabul dan lain sebagainya.
l.           Penundaan perkawinan.
m.       Disorganisasi dan disintegrasi dari kehidupan keluarga (broken home atau orang tua tiri.
n.         Mobilitas dari pekerjaan laki-laki yang tidak sempat membawa keluarganya.
o.         Adanya ambisi yang besar untuk mendapatkan status sosial yang tinggi.
p.         Pekerjaan sebagai pelacur tidak memerlukan keterampilan.
q.         Pengalaman-pengalaman traumatis, sehingga muncul kematangan seks yang terlalu dini.
r.          Ajakan teman
s.          Adanya kebutuhan seks yang normal, tetapi tidak dipuaskanoleh pihak suami.
Sedangkan sebab-sebab timbulnya prostitusi pada pihak pria antara lain:
a.       Kebutuhan menyalurkan nafsu seks  tanpa suatu ikatan.
b.      Rasa iseng dan ingin mendapatkan pengalaman relasi seks. Ingin variasi seks.
c.       Istri sedang haid, hamil, atau mengidap penyakit.
d.      Istri gila.
e.       Ditugaskan di tempat jauh.
f.       Cacat jasmani, sehingga merasa malu untuk menikah.
g.      Karena profesinya senagai penjahat.
h.      Tidak puas dengan istrinya.
i.        Tidak perlu bertanggung jawab.

5.        Akibat-akibat Pelacuran
a.       Menimbulkan dan menyebarluaskan penyakit kelamin.
b.      Merusak sendi kehidupan keluarga
c.       Memberikan pengaruh demoralisasi pada lingkungan, khususnya remaja.
d.      Berkorelasi dengan kriminalitas
e.       Merusak sendi-sendi moral, susila, hukum dan agama.

6.        Penanggulangan prostitusi
Usaha untuk mengatasi tunasusila dibagi menjadi 2, yaitu:
a.       Usaha yang bersifat preventif
1)      Penyempurnaan perundang-undangan
2)      Intensifikasi pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian
3)      Menciptakan bermacam-macam kesibukan
4)      Menyelenggarakan pemdidikan seks dan pemahaman nilai kehidupan.
5)      Penyitaan media yang berbau porno

b.      Tindakan yang bersifat represif dan kuratif.
1)      Melalui lokalisasi sering ditafsirkan sebagai legalisasi, orang melakukan pengawasan/kontrol yang ketat
2)      Untuk mengurangi pelacuran, diusahakan melalui rehabilitas dan resosialisasi
3)      Pemberian suntikan dan pengobatan pada interval untuk menjamin kesehatan prostitue dan lingkungan
4)      Melakukan pendekatan kepada keluarga pihak peacur 
5)   Mengikutsertakan ex-WTS (bekas wanita tunasusila) dalam usaha transmigrasi.

Jumat, 20 Desember 2013

INSOMNIA


A.   Pengertian Insomnia
Insomnia merupakan kesulitan untuk tidur, tetap tidur, atau mencapai tidur yang restoratif. Insomnia dapat muncul sewaktu-waktu terutama pada saat kita mengalami stres. Insomnia yang terus menerus dan memiliki karakteristik kesulitan berulang untuk tidur atau untuk tetap tidur adalah pola perilaku yang abnormal. Insomnis kronis yang bertahan selama satu bulan atau lebih biasanya merupakan tanda dari masalah fisik atau gangguan psikologis, seperti depresi. Insomnia kronis yang tidak disebabkan oleh gangguan psikologis atau fisik lainnya atau oleh pengobatan dikelompokkan dalam gangguan tidur yang disebut insomnia primer. Insomnia primer mengakibatkan rasa lelah di siang hari dan menyebabkan timbulnya stres pribadi yang signifikan. Orang-orang yang terganggu dengan insomnia primer, cenderung membawa kecemasan dan kekhawatiran mereka ke tempat tidur, yang akan meningkatkan kesadaran tubuh sampai pada tahap yang mencegah tidur secara alami.
Dalam PPDGJ III insomnia termasuk dalam gangguan dyssomnia yaitu kondisi psikogenik primer dimana gangguan utamanya adalah jumlah, kualitas atau waktu tidur yang disebabkan oleh hal-hal emosional.

B.   Faktor yang Menyebabkan Insomnia
-          Efek pengobatan
-          Faktor psikologis, misalnya depresi dan kecemasan.

C.   Pedoman Diagnostik Insomnia
Pedoman diagnostik insomnia dalam PPDGJ III (Maslim, 2001) adalah sebagai berikut:
-          Hal tersebut di bawah ini diperlukan untuk menbuat diagnosis pasti:
a.    Keluhan adanya kesulitan masuk tidur atau mempertahankan tidur atau kualitas tidur yang buruk.
b.    Gangguan terjadi minimal 3 kali dalam satu minggu selama minimal satu bulan.
c.    Adanya preokupasi dengan tidak bisa tidur (sleepless-ness) dan peduli yang berlebihan terhadap akibatnya kepada malam hari dan sepanjang siang hari.
d.    Ketidakpuasan terhadap kuantitas dan atau kualitas tidur menyebabkan penderitaan yang cukup berat dan mempengaruhi fungsi dalam sosial dan pekerjaan.
-          Adanya gejala gangguan jiwa seperti depresi, anxietas, atau obsesi tidak menyebabkan diagnosis insomnia diabaikan. Semua ko-morbiditas harus dicantumkan kerena membutuhkan terapi tersendiri.
-          Kriteria “lama tidur” (kuantitas) tidak digunakan untuk menentukan adanya gangguan, oleh karena luasnya variasi individual. Lama gangguan yang tidak memenuhi kriteria di atas (seperti pada “transient insomnia” ) tidak didiagnosis disini, dapat dimasukkan dalam Reaksi Stres Akut (F43.0) atau ganggua penyesuaian (F43.2).