Jumat, 20 Desember 2013

INSOMNIA


A.   Pengertian Insomnia
Insomnia merupakan kesulitan untuk tidur, tetap tidur, atau mencapai tidur yang restoratif. Insomnia dapat muncul sewaktu-waktu terutama pada saat kita mengalami stres. Insomnia yang terus menerus dan memiliki karakteristik kesulitan berulang untuk tidur atau untuk tetap tidur adalah pola perilaku yang abnormal. Insomnis kronis yang bertahan selama satu bulan atau lebih biasanya merupakan tanda dari masalah fisik atau gangguan psikologis, seperti depresi. Insomnia kronis yang tidak disebabkan oleh gangguan psikologis atau fisik lainnya atau oleh pengobatan dikelompokkan dalam gangguan tidur yang disebut insomnia primer. Insomnia primer mengakibatkan rasa lelah di siang hari dan menyebabkan timbulnya stres pribadi yang signifikan. Orang-orang yang terganggu dengan insomnia primer, cenderung membawa kecemasan dan kekhawatiran mereka ke tempat tidur, yang akan meningkatkan kesadaran tubuh sampai pada tahap yang mencegah tidur secara alami.
Dalam PPDGJ III insomnia termasuk dalam gangguan dyssomnia yaitu kondisi psikogenik primer dimana gangguan utamanya adalah jumlah, kualitas atau waktu tidur yang disebabkan oleh hal-hal emosional.

B.   Faktor yang Menyebabkan Insomnia
-          Efek pengobatan
-          Faktor psikologis, misalnya depresi dan kecemasan.

C.   Pedoman Diagnostik Insomnia
Pedoman diagnostik insomnia dalam PPDGJ III (Maslim, 2001) adalah sebagai berikut:
-          Hal tersebut di bawah ini diperlukan untuk menbuat diagnosis pasti:
a.    Keluhan adanya kesulitan masuk tidur atau mempertahankan tidur atau kualitas tidur yang buruk.
b.    Gangguan terjadi minimal 3 kali dalam satu minggu selama minimal satu bulan.
c.    Adanya preokupasi dengan tidak bisa tidur (sleepless-ness) dan peduli yang berlebihan terhadap akibatnya kepada malam hari dan sepanjang siang hari.
d.    Ketidakpuasan terhadap kuantitas dan atau kualitas tidur menyebabkan penderitaan yang cukup berat dan mempengaruhi fungsi dalam sosial dan pekerjaan.
-          Adanya gejala gangguan jiwa seperti depresi, anxietas, atau obsesi tidak menyebabkan diagnosis insomnia diabaikan. Semua ko-morbiditas harus dicantumkan kerena membutuhkan terapi tersendiri.
-          Kriteria “lama tidur” (kuantitas) tidak digunakan untuk menentukan adanya gangguan, oleh karena luasnya variasi individual. Lama gangguan yang tidak memenuhi kriteria di atas (seperti pada “transient insomnia” ) tidak didiagnosis disini, dapat dimasukkan dalam Reaksi Stres Akut (F43.0) atau ganggua penyesuaian (F43.2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar