PELACURAN
1.
Pengertian
Pelacuran
Pelacuran atau prostitusi merupakan salah satu
bentuk penyakit masyarakat yang harus dihentikan penyebarannya, tanpa
mengabaikan usaha pencegahan dan peerbaikan. Pelacuran berasal dari bahasa
latin pro-stituere atau pro-stauree yang berarti membiarakan
diri berbuata zina, melakukan persundalan, pencabulan dan pergendakan.
Sedangkan prostitue adalah pelacur atau sundal. Dikenal pula dengan istilah WTS
atau wanita tunasusila.
Di banyak negara pelacuran itu dilarang bahkan
dikenakan hukuman dan juga dianggap hina oleh segenap masyarakat. Akan tetapi
sejak adanya masyarakat anusia pertama kali hingga dunia akan berakhir,
pelacuran akan sukar untuk dihilangkan dan sangat sulit untuk diberantas selama
manusia masih mempunyai nafsu seks yang lepas kendali kemauan dan hati nurani.
Maka timbulnya maslah pelacuran sebagai gejala patologis yaitu sejak adanya
penataan relasi seks dan diberlakukannya norma-norma perkawinan.
Dr. Kartini Kartono mengemukakan beberapa definisi
pelacuran, yaitu:
a.
Prostitusi
adalah bentuk penyimpangan seksual dengan pola organisasi impuls/dorongan seks
yang tidak wajar dan tidak terintegrasi dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu
seks tanpa kendali dengan banyak orang, disertai eksploitasi dan komersialisasi
seks yang impersoanl tanpa afeksi sifatnya.
b.
Pelacuran
merupakan peristiwa penjualan diri (persundalan) dengan jalan memperjualbelikan
badan, kehormatan dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan
nafsu-nafsu seks dengan imbalan pembayaran.
c.
Pelacuran ialah
perbuatan perempuanatau laki-laki yang menyerahkan badannya untuk berbuat cabul
secara seksual dengan mendapatkan upah.
2.
Kategori Pelacuran
Dengan adanya unsur komesialisasi dan barter seks
(perdagangan tukar menukar seks dengan benda bernilai) maka pelacuran merupakan
profesi yang paling tua sepanjang sejarah kehidupan manusia. Berikut ini akan disebutkan
beberapa kategori pelacuran:
a.
Pengundikan
Pemeliharaan bini tidak resmi atau istri gelap atau
perempuan piaraan. Mereka hidup sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan.
b.
Tante Girang atau loose Married Woman
Wanita yang sudah menikah tetapi tetap melakukan
hubungan erotik dan seks dengan laki-laki lain baik secara iseng, untuk
bersenang-senang, untuk mendapatkan pengalaman seks yang lain maupun secara
intensional untuk mendapatkan penghasilan.
c.
Gadis-Gadis Panggilan
Wanita atau gadis biasa yang menyediakan diri untuk
dipanggil dan dipekerjakan sebagai prostitue,
melalui saluran-saluran tertentu.
d.
Gadis-Gadis Bar Atau B-Girls
Gadis yang bekerja sebagai pelayan bar sekaligus
bersedia memberikan pelayanan seks kepada para pengunjung.
e.
Gadis-Gadis Juvenile Delinguent
Gadis muda yang jahat yang didorong oleh
keetidakmatangan emosinya dan keterbelakangan intleknya, menjadi sangat pasif
dan sugestibel. Sebagai akibatnya, mereka mudah menjadi pecandu minuman keras
dan obat-obat bius sehingga mudah tergiur melakukan perbuatan seksual dan
pelacuran.
f.
Gadis-Gadis Binal Atau Free Girls
Di Bandung, mereka menyebut bengan “bagong lieur” (babi hutan mabuk). Mereka
adalah gadis sekolah atau putus sekolah dengan pendirian yang “brengsek” dan
menyebarluaskan kebebasan seks secara ekstreem, untuk mendapatkan kepuasan
seksual. Mereka menganjurkan seks bebas dan cinta bebas.
g.
Gadis-Gadis Taksi
Wanita dan gadis panggilan yang ditawarkan dibawa ke
tempat “plesiran” dengan taksi.
h.
Penggali Emas Atau Gold Diggers
Wanita dan gadis cantik -ratu cantik- yang pandai
merayu dan bermain cinta untuk mengeduk kekayaan orang-orang kaya. Yang
diutamakan oleh mereka adalah menggali kekayaan dari para kekasihnya.
i.
Hostes Atau Pramuria
Profesi hostes merupakan bentuk pelacuran halus.
Sebab, dilantai-lantai dansa, mereka membiarkan diri dipeluk, dicium, diraba
dan lain-lain.
j.
Promiskuitas
Hubungan seks secara bebas dan awut-awutan dengan
pria mana saja dan dilakukan dengan banyak pria.
3.
Penyebab Terjadinya Pelacuran
Berlangsungnya perubahan-perubahan sosial yang serba
cepat dan perkembangan yang tidak sesuai dengan
kebudayaan, mengakibatkan ketidakmampuan individu untuk menyesuaikan
diri yang menimbulkan disharmonisasi, konflik internal dan eksternal, serta
disorganisasi dalam masyarakat dan dalam diri. Peristiwa-peristiwa tersebut
memudahkan individu mennnggunakan pola-pola responsi/reaksi yang inkonvensional
atau menyimpang dari pola yang berlaku.
Beberapa peristiwa sosial penyebab timbulnya pelacuran
antara lain:
a.
Tidak ada
undang-undang yang melarang pelacuran.
b.
Adanya keinginan
dan dorongan manusisa untuk menyalurkan kebutuhan seks, khususnya di luar
nikah.
c.
Komersialisasi
dari seks.
Seks dijadikan alat yang jamak untuk tujuan
komersialisasi di luar perkawinan.
d.
Dekadensi moral
Merosotnya nilai-nilai susila dan keagamaan pada
saat masyarakat mengenyam kesejahteraan hidup.
e.
Semakin besarnya
penghinaan orang terhadap martabat kaum wanita dan harkat manusia.
4.
Motif yang Melatarbelakangi Pelacuran
Isi pelacuran atau motif-motif yang melatarbelakangi
tumbuhnya pelacuran pada wanita antara lain:
a.
Adanya
kecenderungan untuk menghindarkan diri dari kesulitan hidup dan mendapatkan
kesenangan melalui cera instan atau pendek.
b.
Ada nafsu-nafsu
seks yang abnormal. Histeris dan hyperseks, sehingga tidak merasa puas
mengadakan relasi seks dengan satu pria.
c.
Tekanan ekonomi,
faktor kemiskinan, ada pertimbangan-pertimbangan ekonomis untuk mempertahankan
kelangsungan hidupnya, khususnya dalam usaha mendapatkan status sosial yang
lebih baik.
d.
Aspirasi
materiil yang tinggi pada wanita dan kesenangan ketamakan terhadap
pakaian-pakaian indah serta perhiasan mewah.
e.
Kompensasi
terhadap perasaan inferior.
f.
Rasa melit dan
ingin tahu gadis-gadis cilik dan anak-anak puber pada masalah seks yang
kemudian terjerumus di dunia pelacuran.
g.
Anak-anak gadis
yang memberontak otoritas orang tua yang menekankan pada hal tabu dan peraturan
seks.
h.
Melakukan
hubungan seks sebelum menikah untuk sekedar iseng atau menikmati masa muda.
Atau sekedar simbol keberanian telah menjelajahi dunia seks secara nyata.
i.
Gadis-gadis yang
terbiasa melihat orang dewasa melakukan seks secara terbuka sehingga ia
terkondisikan mentalnya dengan tidakan asusila.
j.
Terbujuk oleh
para calo yang menjanjikan pekerjaan yang baik dan gaji yang besar.
k.
Banyaknya
stimulasi dalam bentuk film biru, gambar dan bacaan cabul dan lain sebagainya.
l.
Penundaan
perkawinan.
m.
Disorganisasi
dan disintegrasi dari kehidupan keluarga (broken home atau orang tua tiri.
n.
Mobilitas dari
pekerjaan laki-laki yang tidak sempat membawa keluarganya.
o.
Adanya ambisi
yang besar untuk mendapatkan status sosial yang tinggi.
p.
Pekerjaan
sebagai pelacur tidak memerlukan keterampilan.
q.
Pengalaman-pengalaman
traumatis, sehingga muncul kematangan seks yang terlalu dini.
r.
Ajakan teman
s.
Adanya kebutuhan
seks yang normal, tetapi tidak dipuaskanoleh pihak suami.
Sedangkan sebab-sebab timbulnya prostitusi pada
pihak pria antara lain:
a.
Kebutuhan
menyalurkan nafsu seks tanpa suatu
ikatan.
b.
Rasa iseng dan
ingin mendapatkan pengalaman relasi seks. Ingin variasi seks.
c.
Istri sedang
haid, hamil, atau mengidap penyakit.
d.
Istri gila.
e.
Ditugaskan di
tempat jauh.
f.
Cacat jasmani,
sehingga merasa malu untuk menikah.
g.
Karena
profesinya senagai penjahat.
h.
Tidak puas
dengan istrinya.
i.
Tidak perlu
bertanggung jawab.
5.
Akibat-akibat Pelacuran
a.
Menimbulkan dan
menyebarluaskan penyakit kelamin.
b.
Merusak sendi
kehidupan keluarga
c.
Memberikan
pengaruh demoralisasi pada lingkungan, khususnya remaja.
d.
Berkorelasi
dengan kriminalitas
e.
Merusak
sendi-sendi moral, susila, hukum dan agama.
6.
Penanggulangan prostitusi
Usaha untuk mengatasi tunasusila dibagi menjadi 2,
yaitu:
a.
Usaha yang
bersifat preventif
1)
Penyempurnaan
perundang-undangan
2)
Intensifikasi
pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian
3)
Menciptakan bermacam-macam
kesibukan
4)
Menyelenggarakan
pemdidikan seks dan pemahaman nilai kehidupan.
5)
Penyitaan media
yang berbau porno
b.
Tindakan yang
bersifat represif dan kuratif.
1)
Melalui
lokalisasi sering ditafsirkan sebagai legalisasi, orang melakukan
pengawasan/kontrol yang ketat
2)
Untuk mengurangi
pelacuran, diusahakan melalui rehabilitas dan resosialisasi
3)
Pemberian
suntikan dan pengobatan pada interval untuk menjamin kesehatan prostitue dan
lingkungan
4)
Melakukan
pendekatan kepada keluarga pihak peacur
5) Mengikutsertakan ex-WTS (bekas wanita
tunasusila) dalam usaha transmigrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar